Nama : VANY SEPTRIANA
NPM : 28210351
Kelas : 2EB20
Dosen : Ibu Yunni Yuniawaty
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
TUGAS 3 : PELANGGARAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA DALAM KASUS KORUPSI
PELANGGARAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA DALAM KASUS KORUPSI
Persoalan korupsi yang sekarang telah menjadi gurita dalam sistem pemerintahan di Indonesia merupakan gambaran dari bobroknya tata pemerintahan di negara ini. Fenomena ini telah menghasilkan kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan serta buruknya pelayanan publik. Akibat dari korupsi penderitaan selalu dialami oleh masyarakat, terutama yang berada di bawah garis kemiskinan. Dibeberapa daerah banjir, longsor, infrastruktur hancur, tranportasi terganggu distribusi barang terhambat merupakan efek dari perbuatan korupsi, yang mau tidak mau dirasakan oleh masyarakat yang tidak berdosa. Perubahan kekuasan dari sentralisasi ke otonomi daerah justru menimbulkan persoalan baru, dimana korupsi berpindah dari pusat ke daerah. Dengan berbagai modus operandi, korupsi yang dikemas sedemikian rapi terkadang atas nama kebijakan, telah melahirkan persoalan baru di beberapa daerah.
Beberapa data telah menujukan bagaimana sumberdaya alam telah diselundupkan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab. Pasir laut 8 miliar dollar AS (lebih kurang Rp 72 triliun), Bahan Bakar Minyak 5,6 miliar dollar AS ( lebih kurang Rp. 50 triliun), Kayu 3-4 miliar dollar AS (lebih kurang 30 triliun), Kekayaan Laut 4 miliar dollar AS ( lebih kurang 36 triliun), satwa langka diperkirakan lebih dari Rp. 100 triliun( kompas 2004).
Data-data ini menunjukan bahwah sumberdaya alam yang dimiliki oleh banyak daerah di Indonesia sesungguhnya menyimpan potensi yang luar biasa untuk memberikan kesejahateraan masyarakat di daerah, namun karena perbuatan korupsi penderitaan juga diaalami oleh masyarakat daerah. Dengan data yang ditunjukan diatas, terlihat persoalan korupsi telah menjadi sistimatis dan melibatkan banyak orang, bukan cuma mereka yang ada dilapangan, tetapi pengambil kebijakan juga menjadi penentu dari berbagai persoalan korupsi di negri ini. Jika dikaitkan dengan HAM, apakah korupsi bisa dikatakan merupakan bentuk pelanggaran HAM, terutama dalam Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya ?.
Kualifikasi Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Cara yang sangat sering dilakukan negara dalam melanggar isi kovenan adalah melalui kebijakan, undang-undang, program atau tindakan diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Secara umum yang disebut dengan pelanggaran dalam kovenan ini, speerti dijelaskan Allan Mc Chesney adalah :
1. Gagal mengambil tindakan untuk melindungi hak yang sudah ada
2. Tidak mengambil tindakan cepat untuk mencegah halangan yang menyebabkan gagal terpenuhinya suatu hak secara total
3. Gagal memenuhi suatu kewajiban yang diharuskan kovenan agar segera dilaksanakan langsung
4. Tidak berhasil mencapai pemenuhan hak dalam tingkat yang minimum, padahal dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat. Misal negara negara lebih memilih mengeluarkan banyak dana untuk membangun sarana umum yang baru, atau lebih memilih untuk memajukan lagi perkembangan komputer atau senjata. Pengeluaran ini tak mungkin membantu warga negara, yang bahkan pada tingkat esensial minimum hak asasinya tidak terpenuhi
5. Membatasi suatu hak yang diakui dalam kovenan dengan cara yang tidak dibolehkan oleh kovenan. Misalnya dengan melakukan diskirminasi terhadap wanita atau kelompok minoritas
6. Dengan sengaja memperlambat atau menghentikan perkembangan bertahap dalam pemenuhan hak
7. Membatalkan atau mengurangi hukum atau program yang telah membantu terpenuhinya suatu kovenan (dengan kata lain memutar kembali kemajuan ekenomi, sosial dan budaya yang sebelumnya sudah dicapai)
8. Gagal mengumpulkan informasi kepada PBB yang dibutuhkan di bawah Kovenan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar