Nama : VANY SEPTRIANA
NPM : 28210351
Kelas : 2EB20
Dosen : Ibu Yunni Yuniawaty
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
TUGAS 2 : KASUS EKONOMI POLITIK
Kasus Ekonomi Politik
11 March 2009
Privatisasi merupakan kebijakan yang diambil pemerintah untuk mendapatkan devisa bagi negara dengan menjual sebagian saham milik aset milik negara ke pihak lain. Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1999 ini diambil dari usulan yang diberikan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menstabilkan kondisi keuangan dan meningkatkan devisa atau penerimaan negara. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini harus mendapat persetujuan dari DPR RI. Oleh karena itu kebijakan privatisasi merupakan salah satu kebijakan ekonomi politik Indonesia yang diharapkan dapat membawa manfaat yang besar bagi Indonesia.
Dalam kasus privatisasi PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) yang mendapat persetujuan DPR RI adalah penjualan sebagian saham PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel Tbk kepada pihak luar. Sebesar 35 persen saham Telkomsel dibeli oleh Singapore Telecom (Singtel) dan sebagian saham Indosat yaitu sebesar 41,94 persen saham dibeli oleh Singapore Technologies Telemedia (STT). Akan tetapi dalam kenyataannya kedua perusahaan Singapore yang telah membeli saham PT Telkomsel Tbk dan PT Indosat Tbk adalah perusahaan-perusahaan yang ada dibawah satu perusahaan induk yaitu Temasek Holding Group Ltd Singapura. Sehingga secara tidak langsung Temasek Holding Group Ltd Singapura yang memegang lebih dari sepertiga saham memiliki kewenangan untuk mempengaruhi kebijaksanaan, strategi dan profit dari PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel Tbk.
Indosat Tbk dan PT Telkomsel Tbk merupakan provider telekomunikasi terbesar di Indonesia. Kedua perusahaan tersebut memiliki cakupan pasar sekitar 80 persen dibandingkan dengan provider telekomunikasi yang lain sehingga bisa dikatakan bahwa kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan vital karena berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Bila mengacu pada pasal 33 ayat 2, kepemilikan saham yang begitu besar ini jelas akan mengurangi peran pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya publik pada masyarakat karena semakin besar pemegang saham membeli saham suatu perusahaan, maka akan semakin besar pula intervensi yang dapat ia lakukan dalam menentukan kebijakan perusahaan tersebut.
Dampak positif dari privatisasi kedua perusahaan tersebut adalah membuat negara mendapat tambahan dana atau devisa dari hasil penjualan saham kedua perusahaan tersebut. Selain itu dengan masuknya kedua anak perusahaan Temasek, maka akan ada perbaikan, baik pada manajemen maupun peningkatan teknologinya, yang tentunya akan berdampak perbaikan mutu dan pelayanan, dan juga bahwa privatisasi dapat memberikan manfaat bagi publik, termasuk untuk hak publik mendapatkan jasa telekomunikasi dengan harga yang kompetitif dari Telkom dan Indosat yang sudah diprivatisasi.
Sedangkan dampak negatif yang diberikan dari dilakukannya privatisasi ini adalah adanya tanda-tanda bahwa adanya monopoli pasar yang dilakukan oleh perusahaan induk dari Singtel dan dan STT Singapore yaitu PT Temasek Singapura. Kondisi monopoli pasar ini merupakan kondisi yang tidak diinginkan dalam suatu lingkungan industri yang dapat merusak iklim bisnis di Indonesia. Walaupun tidak menguasai seluruh saham kedua perusahaan tersebut, tetapi lebih dari sepertiga sahamnya dikuasainya dan secara langsung Temasek mempunyai kewenangan yang sangat besar dalam mengatur kebijaksanaan, strategi dan profit yang didapat oleh kedua perusahaan telekomunikasi Indonesia tersebut. Selain itu pemerintah akan mengalami kesulitan untuk mengintervensi dan mengatur perusahaan-perusahaan ini secara langsung, karena selain berhadapan dengan Temasek, pemerintah juga akan berhadapan dengan hukum Internasional.
Sumber:
Privatisasi Sebagai Kebijakan Ekonomi Politik Indonesia. Dari internet: http://sammy-ekonomiku.blogspot.com/2008/04/privatisasi-sebagai-kebijakan-ekonomi.html, Diakses Pada: 28 Februari 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar