Minggu, 08 April 2012

Dampak desentralisasi kehutanan terhadap keuangan daerah

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama : VANY SEPTRIANA
NPM : 28210351
Kelas : 2EB20
Dosen : Ibu Yunni Yuniawaty
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi

TUGAS 5 :  Dampak desentralisasi kehutanan terhadap keuangan daerah

 
Desentralisasi dibidang kehutanan merupakan upaya pelimpahan wewenang dan urusan dari pemerintah pusat kepada kepala daerah provinsi dan kabupaten . Dengan mendekatnya proses pengambilan kebijakan dengan sumber daya dan masyarakat lainnya yang secara langsung mendapatkan dampaknya , diharapkan bisa mewujudkan pengelolaan  hutan lestari , adil dan demokratis serta membantu mengeluarkan masyarakat setempat dari jerat kemiskinan . kebijakan otonomi diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengelola sumberdaya hutan dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat setempat dalam memperoleh akses dan manfaat sumberdaya hutan .
Contohnya kebijakan era otonomi daerah di kabupaten bulungan belum menunjukan hasil yang diharapkan . Disatu sisi ketidakjelasaan definisi kewenangan administratif dan pemahaman yang belum sama antara pemerintah pusat , provinsi dan kabupaten terhadap desentralisasi cenderung masih menghambat efektivitas pelaksanaan pembangunan kehutanan daerah . Namun demikian , seiring hal tersebut timbul sesuatu kekhawatiran akan semakin luasnya hutan yang terdegadrasi akibat pemanfaatan hutan yang tidak memperhatikan kaidah kelestarian . Walaupun masyarakat setempat adalah sasaran utama dalam pemberdayaan di era otonomi daerah , pada kenyataannya masyarakat setempat belum memperoleh manfaat yang wajar dan berkesinambungan .

Penyelesaian
Pemerintah seharusnya segera memperjelas kewenangan dan tanggung jawab antara instansi kehutanan ditingkat pusat ,provinsi dan kabupaten . Mekanisme pelaporan dan hirearki pertanggungjawaban dan penilaian berdasar kinerja didalam pengelolaan dan pengurusan hutan perlu dibangun . Selain itu masyarakat local harus dilibatkan dan diberdayakan didalam penyusunan kebijakan . Sebelum kebijakan yang melibatkan dan berdampak pada masyarakat yang dikeluarkan,kemampuan masyarakat dan kemungkinan dampak yang akan muncul perlu lebih diperhatikan dan diantisipasi . Pemerintah harus memperhatikan aturan-aturan mekanisme yang lebih jelas terutama terkait dengan manfaat sumber daya sehingga ada pembagian yang lebih adil antara masyarakat dan mitranya . 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar