Minggu, 08 April 2012

Dampak desentralisasi kehutanan terhadap keuangan daerah

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama : VANY SEPTRIANA
NPM : 28210351
Kelas : 2EB20
Dosen : Ibu Yunni Yuniawaty
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi

TUGAS 5 :  Dampak desentralisasi kehutanan terhadap keuangan daerah

 
Desentralisasi dibidang kehutanan merupakan upaya pelimpahan wewenang dan urusan dari pemerintah pusat kepada kepala daerah provinsi dan kabupaten . Dengan mendekatnya proses pengambilan kebijakan dengan sumber daya dan masyarakat lainnya yang secara langsung mendapatkan dampaknya , diharapkan bisa mewujudkan pengelolaan  hutan lestari , adil dan demokratis serta membantu mengeluarkan masyarakat setempat dari jerat kemiskinan . kebijakan otonomi diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengelola sumberdaya hutan dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat setempat dalam memperoleh akses dan manfaat sumberdaya hutan .
Contohnya kebijakan era otonomi daerah di kabupaten bulungan belum menunjukan hasil yang diharapkan . Disatu sisi ketidakjelasaan definisi kewenangan administratif dan pemahaman yang belum sama antara pemerintah pusat , provinsi dan kabupaten terhadap desentralisasi cenderung masih menghambat efektivitas pelaksanaan pembangunan kehutanan daerah . Namun demikian , seiring hal tersebut timbul sesuatu kekhawatiran akan semakin luasnya hutan yang terdegadrasi akibat pemanfaatan hutan yang tidak memperhatikan kaidah kelestarian . Walaupun masyarakat setempat adalah sasaran utama dalam pemberdayaan di era otonomi daerah , pada kenyataannya masyarakat setempat belum memperoleh manfaat yang wajar dan berkesinambungan .

Penyelesaian
Pemerintah seharusnya segera memperjelas kewenangan dan tanggung jawab antara instansi kehutanan ditingkat pusat ,provinsi dan kabupaten . Mekanisme pelaporan dan hirearki pertanggungjawaban dan penilaian berdasar kinerja didalam pengelolaan dan pengurusan hutan perlu dibangun . Selain itu masyarakat local harus dilibatkan dan diberdayakan didalam penyusunan kebijakan . Sebelum kebijakan yang melibatkan dan berdampak pada masyarakat yang dikeluarkan,kemampuan masyarakat dan kemungkinan dampak yang akan muncul perlu lebih diperhatikan dan diantisipasi . Pemerintah harus memperhatikan aturan-aturan mekanisme yang lebih jelas terutama terkait dengan manfaat sumber daya sehingga ada pembagian yang lebih adil antara masyarakat dan mitranya . 


Korupsi sebagai pelanggaran Hak Ekonomi Sosial dan Budaya

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama : VANY SEPTRIANA
NPM : 282102351
Kelas : 2EB20
Dosen : Ibu Yunni Yuniawaty
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi

TUGAS 4 :  Korupsi sebagai pelanggaran Hak Ekonomi Sosial dan Budaya 



Korupsi sebagai pelanggaran Hak Ekonomi Sosial dan Budaya

Dari semua kualifikasi dijelaskan di atas untuk melihat apakah dalam kasus-kasus korupsi telah terjadi pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, penulis mengunakan 2 alasan, yaitu belum adanya instrumen hukum yang cukup memadai untuk mencegah perbuatan korupsi dan yang kedua adalah dengan melihat dampak korupsi di masyarakat.

Pada alasan yang pertama, tindakan yang selalu dilakukan oleh pemerintah (negara) adalah memberantas korupsi, artinya yang di utamakan adalah tindakan represif, begitu perbuatan korupsi terjadi maka aparat penegak hukum langsung bertindak. Hal ini bisa dilihat dari munculnya UU Korupsi dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memiliki tugas begitu luas dalam menyelidiki kasus hingga menuntutnya ke pangadilan. Padahal kasus korupsi tidak saja menyangkut pelanggaran pidana, tapi juga menyangkut pelanggaran administrasi dalam pelayanan publik, yang setiap hari dirasakan oleh masyarakat secara langsung.

Tindakan represif oleh negara justru tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi bagi masyarakat banyak, ia hanya berdampak bagi pelaku dan keluarganya. Tindakan represif justru melahirkan modus baru dalam perbuatan korupsi, yang jauh lebih sulit untuk dibuktikan. Pada konteks ini sesungguhnya hukum pidana hanya berguna sebagian untuk memberikan efek jera bagi pelakunya, sementara yang menyangkut sistem dalam birokrasi pemerintahan harusnya diupayakan dengan pendekatan atau cara yang berbeda.

Disinilah kemudian dibutuhkan tindakan preventif, yang menyangkut perbaikan sistem dalam birokrasi pemerintahan, dari yang paling atas hingga yang paling bawah dalam semua kekuasaan (Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif), yang justru manfaatnya bisa dinikmati oleh masyarakat banyak. Aturan hukum yang seperti inilah yang tidak dimiliki bangsa ini. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dalam konteks ini sesungguhnya negara telah melakukan pelanggaran HAM, karena membiarkan perbuatan korupsi terus terjadi, tanpa membuat aturan hukum yang mampu mencegah perbuatan tersebut.

Alasan yang kedua adalah dengan melihat dampak yang ditimbulkan oleh korupsi, yang dirasakan di hampir semua lapisan masyarakat. Bagi kalangan pengusaha korupsi menyebabkan persaingan yang tidak kompetitif antar pengusaha karena semua proses harus melalui uang pelicin dan memerlukan waktu yang lama. Bagi masyarakat bawah korupsi justru menimbulkan biaya hidup yang lebih tinggi, harga-harga menjadi mahal akibatnya muncul banyak pengemis, penganguran, pemerasan, hingga pembunuhan yang sumber utamnya adalah duit, hanya dengan satu alasan untuk hidup. Belum lagi jika dikaitkan dengan persoalan dasar masyarakat yaitu pendidikan dan kesehatan, akan terbentang bagaimana dampak korupsi, melahirkan generasi bodoh, yang putus sekolah dan sakit-sakitan.

Inilah yang menyebabkan korupsi dikualifikasikan sebagai pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya karena perbuatan ini justru mendatangkan penderitaan bagi masyarakat banyak dan jika perbuatan ini terus menerus terjadi, bukan tidak mustahil akan mendatangkan tragedi kemanusiaan, yang berujung pada kejahatan kemanusaian. (Imran/Staf Pusham-UII)
http://www.pushamuii.org/index.php?lang=id&page=caping&id=15

PELANGGARAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA DALAM KASUS KORUPSI

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama : VANY SEPTRIANA

NPM : 28210351
Kelas : 2EB20
Dosen : Ibu Yunni Yuniawaty
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi

TUGAS 3 : PELANGGARAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA DALAM KASUS KORUPSI



PELANGGARAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA DALAM KASUS KORUPSI
Persoalan korupsi yang sekarang telah menjadi gurita dalam sistem pemerintahan di Indonesia merupakan gambaran dari bobroknya tata pemerintahan di negara ini. Fenomena ini telah menghasilkan kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan serta buruknya pelayanan publik. Akibat dari korupsi penderitaan selalu dialami oleh masyarakat, terutama yang berada di bawah garis kemiskinan.

Dibeberapa daerah banjir, longsor, infrastruktur hancur, tranportasi terganggu distribusi barang terhambat merupakan efek dari perbuatan korupsi, yang mau tidak mau dirasakan oleh masyarakat yang tidak berdosa. Perubahan kekuasan dari sentralisasi ke otonomi daerah justru menimbulkan persoalan baru, dimana korupsi berpindah dari pusat ke daerah. Dengan berbagai modus operandi, korupsi yang dikemas sedemikian rapi terkadang atas nama kebijakan, telah melahirkan persoalan baru di beberapa daerah.

Beberapa data telah menujukan bagaimana sumberdaya alam telah diselundupkan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab. Pasir laut 8 miliar dollar AS (lebih kurang Rp 72 triliun), Bahan Bakar Minyak 5,6 miliar dollar AS ( lebih kurang Rp. 50 triliun), Kayu 3-4 miliar dollar AS (lebih kurang 30 triliun), Kekayaan Laut 4 miliar dollar AS ( lebih kurang 36 triliun), satwa langka diperkirakan lebih dari Rp. 100 triliun( kompas 2004).

Data-data ini menunjukan bahwah sumberdaya alam yang dimiliki oleh banyak daerah di Indonesia sesungguhnya menyimpan potensi yang luar biasa untuk memberikan kesejahateraan masyarakat di daerah, namun karena perbuatan korupsi penderitaan juga diaalami oleh masyarakat daerah. Dengan data yang ditunjukan diatas, terlihat persoalan korupsi telah menjadi sistimatis dan melibatkan banyak orang, bukan cuma mereka yang ada dilapangan, tetapi pengambil kebijakan juga menjadi penentu dari berbagai persoalan korupsi di negri ini. Jika dikaitkan dengan HAM, apakah korupsi bisa dikatakan merupakan bentuk pelanggaran HAM, terutama dalam Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya ?.

Kualifikasi Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Cara yang sangat sering dilakukan negara dalam melanggar isi kovenan adalah melalui kebijakan, undang-undang, program atau tindakan diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Secara umum yang disebut dengan pelanggaran dalam kovenan ini, speerti dijelaskan Allan Mc Chesney adalah :

1. Gagal mengambil tindakan untuk melindungi hak yang sudah ada
2. Tidak mengambil tindakan cepat untuk mencegah halangan yang menyebabkan gagal terpenuhinya suatu hak secara total
3. Gagal memenuhi suatu kewajiban yang diharuskan kovenan agar segera dilaksanakan langsung
4. Tidak berhasil mencapai pemenuhan hak dalam tingkat yang minimum, padahal dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat. Misal negara negara lebih memilih mengeluarkan banyak dana untuk membangun sarana umum yang baru, atau lebih memilih untuk memajukan lagi perkembangan komputer atau senjata. Pengeluaran ini tak mungkin membantu warga negara, yang bahkan pada tingkat esensial minimum hak asasinya tidak terpenuhi
5. Membatasi suatu hak yang diakui dalam kovenan dengan cara yang tidak dibolehkan oleh kovenan. Misalnya dengan melakukan diskirminasi terhadap wanita atau kelompok minoritas
6. Dengan sengaja memperlambat atau menghentikan perkembangan bertahap dalam pemenuhan hak
7. Membatalkan atau mengurangi hukum atau program yang telah membantu terpenuhinya suatu kovenan (dengan kata lain memutar kembali kemajuan ekenomi, sosial dan budaya yang sebelumnya sudah dicapai)
8. Gagal mengumpulkan informasi kepada PBB yang dibutuhkan di bawah Kovenan