Minggu, 08 April 2012

PELANGGARAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA DALAM KASUS KORUPSI

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama : VANY SEPTRIANA

NPM : 28210351
Kelas : 2EB20
Dosen : Ibu Yunni Yuniawaty
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi

TUGAS 3 : PELANGGARAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA DALAM KASUS KORUPSI



PELANGGARAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA DALAM KASUS KORUPSI
Persoalan korupsi yang sekarang telah menjadi gurita dalam sistem pemerintahan di Indonesia merupakan gambaran dari bobroknya tata pemerintahan di negara ini. Fenomena ini telah menghasilkan kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan serta buruknya pelayanan publik. Akibat dari korupsi penderitaan selalu dialami oleh masyarakat, terutama yang berada di bawah garis kemiskinan.

Dibeberapa daerah banjir, longsor, infrastruktur hancur, tranportasi terganggu distribusi barang terhambat merupakan efek dari perbuatan korupsi, yang mau tidak mau dirasakan oleh masyarakat yang tidak berdosa. Perubahan kekuasan dari sentralisasi ke otonomi daerah justru menimbulkan persoalan baru, dimana korupsi berpindah dari pusat ke daerah. Dengan berbagai modus operandi, korupsi yang dikemas sedemikian rapi terkadang atas nama kebijakan, telah melahirkan persoalan baru di beberapa daerah.

Beberapa data telah menujukan bagaimana sumberdaya alam telah diselundupkan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab. Pasir laut 8 miliar dollar AS (lebih kurang Rp 72 triliun), Bahan Bakar Minyak 5,6 miliar dollar AS ( lebih kurang Rp. 50 triliun), Kayu 3-4 miliar dollar AS (lebih kurang 30 triliun), Kekayaan Laut 4 miliar dollar AS ( lebih kurang 36 triliun), satwa langka diperkirakan lebih dari Rp. 100 triliun( kompas 2004).

Data-data ini menunjukan bahwah sumberdaya alam yang dimiliki oleh banyak daerah di Indonesia sesungguhnya menyimpan potensi yang luar biasa untuk memberikan kesejahateraan masyarakat di daerah, namun karena perbuatan korupsi penderitaan juga diaalami oleh masyarakat daerah. Dengan data yang ditunjukan diatas, terlihat persoalan korupsi telah menjadi sistimatis dan melibatkan banyak orang, bukan cuma mereka yang ada dilapangan, tetapi pengambil kebijakan juga menjadi penentu dari berbagai persoalan korupsi di negri ini. Jika dikaitkan dengan HAM, apakah korupsi bisa dikatakan merupakan bentuk pelanggaran HAM, terutama dalam Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya ?.

Kualifikasi Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Cara yang sangat sering dilakukan negara dalam melanggar isi kovenan adalah melalui kebijakan, undang-undang, program atau tindakan diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Secara umum yang disebut dengan pelanggaran dalam kovenan ini, speerti dijelaskan Allan Mc Chesney adalah :

1. Gagal mengambil tindakan untuk melindungi hak yang sudah ada
2. Tidak mengambil tindakan cepat untuk mencegah halangan yang menyebabkan gagal terpenuhinya suatu hak secara total
3. Gagal memenuhi suatu kewajiban yang diharuskan kovenan agar segera dilaksanakan langsung
4. Tidak berhasil mencapai pemenuhan hak dalam tingkat yang minimum, padahal dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat. Misal negara negara lebih memilih mengeluarkan banyak dana untuk membangun sarana umum yang baru, atau lebih memilih untuk memajukan lagi perkembangan komputer atau senjata. Pengeluaran ini tak mungkin membantu warga negara, yang bahkan pada tingkat esensial minimum hak asasinya tidak terpenuhi
5. Membatasi suatu hak yang diakui dalam kovenan dengan cara yang tidak dibolehkan oleh kovenan. Misalnya dengan melakukan diskirminasi terhadap wanita atau kelompok minoritas
6. Dengan sengaja memperlambat atau menghentikan perkembangan bertahap dalam pemenuhan hak
7. Membatalkan atau mengurangi hukum atau program yang telah membantu terpenuhinya suatu kovenan (dengan kata lain memutar kembali kemajuan ekenomi, sosial dan budaya yang sebelumnya sudah dicapai)
8. Gagal mengumpulkan informasi kepada PBB yang dibutuhkan di bawah Kovenan

KASUS EKONOMI POLITIK

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama : VANY SEPTRIANA
NPM : 28210351
Kelas : 2EB20
Dosen : Ibu Yunni Yuniawaty
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi

TUGAS 2 :  KASUS EKONOMI POLITIK

Kasus Ekonomi Politik
11 March 2009
Privatisasi merupakan kebijakan yang diambil pemerintah untuk mendapatkan devisa bagi negara dengan menjual sebagian saham milik aset milik negara ke pihak lain. Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1999 ini diambil dari usulan yang diberikan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menstabilkan kondisi keuangan dan meningkatkan devisa atau penerimaan negara. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini harus mendapat persetujuan dari DPR RI. Oleh karena itu kebijakan privatisasi merupakan salah satu kebijakan ekonomi politik Indonesia yang diharapkan dapat membawa manfaat yang besar bagi Indonesia.
Dalam kasus privatisasi  PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) yang mendapat persetujuan DPR RI adalah penjualan sebagian saham PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel Tbk kepada pihak luar. Sebesar 35 persen saham Telkomsel dibeli oleh Singapore Telecom (Singtel) dan sebagian saham Indosat yaitu sebesar 41,94 persen saham dibeli oleh Singapore Technologies Telemedia (STT). Akan tetapi dalam kenyataannya kedua perusahaan Singapore yang telah membeli saham PT Telkomsel Tbk dan PT Indosat Tbk adalah perusahaan-perusahaan yang ada dibawah satu perusahaan induk yaitu Temasek Holding Group Ltd Singapura. Sehingga secara tidak langsung Temasek Holding Group Ltd Singapura yang memegang lebih dari sepertiga saham memiliki kewenangan untuk mempengaruhi kebijaksanaan, strategi dan profit dari PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel Tbk.
Indosat Tbk dan PT Telkomsel Tbk merupakan provider telekomunikasi terbesar di Indonesia. Kedua perusahaan tersebut memiliki cakupan pasar sekitar 80 persen dibandingkan dengan provider telekomunikasi yang lain sehingga bisa dikatakan bahwa kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan vital karena berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Bila mengacu pada pasal 33 ayat 2, kepemilikan saham yang begitu besar ini jelas akan mengurangi peran pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya publik pada masyarakat karena semakin besar pemegang saham membeli saham suatu perusahaan, maka akan semakin besar pula intervensi yang dapat ia lakukan dalam menentukan kebijakan perusahaan tersebut.
Dampak positif dari privatisasi kedua perusahaan tersebut adalah membuat negara mendapat tambahan dana atau devisa dari hasil penjualan saham kedua perusahaan tersebut. Selain itu dengan masuknya kedua anak perusahaan Temasek, maka akan ada perbaikan, baik pada manajemen maupun peningkatan teknologinya, yang tentunya akan berdampak perbaikan mutu dan pelayanan, dan juga bahwa privatisasi dapat memberikan manfaat bagi publik, termasuk untuk hak publik mendapatkan jasa telekomunikasi dengan harga yang kompetitif dari Telkom dan Indosat yang sudah diprivatisasi.
Sedangkan dampak negatif yang diberikan dari dilakukannya privatisasi ini adalah adanya tanda-tanda bahwa adanya monopoli pasar yang dilakukan oleh perusahaan induk dari Singtel dan dan STT Singapore yaitu PT Temasek Singapura. Kondisi monopoli pasar ini merupakan kondisi yang tidak diinginkan dalam suatu lingkungan industri yang dapat merusak iklim bisnis di Indonesia. Walaupun tidak menguasai seluruh saham kedua perusahaan tersebut, tetapi lebih dari sepertiga sahamnya dikuasainya dan secara langsung Temasek mempunyai kewenangan yang sangat besar dalam mengatur kebijaksanaan, strategi dan profit yang didapat oleh kedua perusahaan telekomunikasi Indonesia tersebut. Selain itu pemerintah akan mengalami kesulitan untuk mengintervensi dan mengatur perusahaan-perusahaan ini secara langsung, karena selain berhadapan dengan Temasek, pemerintah juga akan berhadapan dengan hukum Internasional.
Sumber:
Privatisasi Sebagai Kebijakan Ekonomi Politik Indonesia. Dari internet: http://sammy-ekonomiku.blogspot.com/2008/04/privatisasi-sebagai-kebijakan-ekonomi.html, Diakses Pada: 28 Februari 2009

KASUS EKONOMI POLITIK

TUGAS SOFTSKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA : VANY SEPTRIANA
NPM : 28210351
KELAS : 2EB20
Dosen : Ibu Yunni Yuniawaty
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi



Tugas 1 : Penyelesaian Kasus Nazaruddin=Penyelesaian Kasus Bulog Akbar Tanjung
Bukan rahasia lagi, bahwa seperti halnya GOLKAR dimasa lampau, Partai Demokrat sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan mempunyai sumber dana yang sangat kuat untuk memperkuat partainya. Secara kasat mata, kasus M. Nazarudin sebenarnya adalah hanya secuil kasus kecil bagaimana partai (apalagi partai berkuasa) bisa mencari dana segar, bagaimanapun caranya dilakukan dengan cara-cara yang terkadang  mencolok dan sangat menghinakan harkat dan martabat rakyat.
Apakah mereka menganggap bahwa rakyat bodoh?. Bisa jadi benar menurut mereka. Masih segar dalam ingatan kasus korupsi dana bulog 40 milyar oleh Akbar Tanjung beberapa tahun yang lalu.   Bagaimana pada saat kasus ini bergulir, bang Akbar dengan yakinnya menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut. Ternyata menurut sumber internal dari GOLKAR sendiri ada saksi kuat dalam hal ini yaitu orang yang telah dinonaktifkan dari kepengurusan GOLKAR yaitu: Anton Lesiangi yang mengetahui persis bahwa uang tersebut diterima Akbar melalui stafnya bernama Mahdar. Ending dari masalah ini adalah kasus untuk Akbar Tanjung dihentikan dan dua orang pasang badan dijadikan terhukum yaitu: Winfred Simatupang dan Dadang. Lebih janggal lagi pada waktu itu ada pengembalian uang sebesar 43 Milyar tunai, yang “katanya” uang ini merupakan uang Bulog yang selama 2 tahun tidak terpakai dan hanya “ngendon” di brankas. Alamak, betapa sistematisnya rakyat dibodohi oleh sesuatu yang gampang terlihat.
Kasus GOLKAR dimasa lampu ternyata juga terjadi dan dialami oleh saudara sekandungnya Partai Demokrat. Sudah jelas, masyarakat mengerti bahwa ada permainan suap Bendahara Demokrat, yang terhormat anggota Dewan Bapak M. Nazaruddin terhadap pembangunan Wisma Atlet Sea Games Palembang. Kemudian, Ketua MK membuka pemberian dana kepada Sekjen MK sebesar 1200 Sin Dollar. Beramai-ramai para petinggi Demokrat membela mati-matian koleganya yang menurut rakyat bersalah. Ketua MK yang terkenal jujur dan bersih dijadikan bulan-bulan oknum yang mengaku sebagai juru bicara Demokrat :  Ruhut “Es Lilin” Poltak Sitompul. Lebih percaya mana rakyat Machfud MD dengan Si Es Lilin?. Rakyat bisa berpikir dengan jernih, siapa yang benar dan siapa yang salah. Kesalahan utama Pak Machfud, beliau mengikuti irama tari Partai Demokrat. Hanya itu saja.
Kepergian Nazaruddin menyisakan banyak pertanyaan bagi kita semua, karena karena As masalah ini berada ditangannya. Nazaruddin pergi karena menghindari jeratan hukum, atau untuk menyelamatkan dan menyembunyikan asetnya, atau ada hal lain sebagai satu sinyalemen yang beredar saat ini: ancaman. Boleh jadi, apapun yang terlihat dan disembunyikan, rakyat bisa berpikir dengan jernih dan rakyat sebagai pemilik bangsa ini berharap agar kasus ini tidak semakin membuat carut marut negara ini. Kalau mengenai penyelesaian, yang berkuasalah yang mengambil keputusan atau rakyat sebagai pemilik sah negara ini akan membuat keputusan yang sangat radikal seperti tahun 1998: revolusi rakyat. Kita tidak menghendaki demikian.
Golkar adalah Demokrat, demikian pula sebaliknya. Banyak orang Demokrat juga orang Golkar, dan mereka secara adem ayem memegang kekuasaan atas republik ini. Kesalahan Golkar dimasa lampau, saat inipun telah dilakukan oleh Partai Demokrat. Trik Politik Golkar, juga trik politik Demokrat. Mereka telah mengebiri rakyat dalam keniscayaan.