Rabu, 24 November 2010

BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN PERUSAHAAN


BENTUK – BENTUK YANG SESUAI DENGAN KEGIATAN – KEGIATAN YUANG DILAKSANAKAN OLEH PERUSAHAAN YANG BERSANGKUTAN.

Ada beberapa factor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain :
·         Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha.
·         Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan
·         Metode dan luasnya pengawasan  terhadap perusahaan
·         Rencana pembagian laba.
·         Rencana penentuan tanggung jawab
·         Besar kecilnya nrisiko yang harus dihadapi.
Berikut adalah beberapa bentuk perusahaan yang akan dibahas di sini adalah :
1.       Usaha perseorangan
2.       Firma (FA)
3.       Perseroan Komanditer (CV)
4.       Perseroan Terbatas (PT)
5.       Perseroan Terbatas Negara (persero)
6.       Perusahaan Daerah (PD)
7.       Perusahaan Negara Umum (PERUM)
8.       Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
9.       Koperasi
10.   Yayasan
Usaha Perseorangan
                Usaha Perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk oini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha.
a.       Kebaikan Usaha Perseorangan
·         Seluruh Laba menjadi miliknya
·         Kepuasan pribadi
·         Kebebasan dan fleksibilitas
·         Lebih mudah memperoleh kredit
·         Sifat kerahasiaan
b.      Keburukan Usaha Perseorangan
·         Tanggung Jawab Pemilik tidak terbatas
·         Sumber keuangannya terbatas
·         Kesulitan dalam manajemen
·         Kelangsungan usaha kurang terjamin
·         Kurangnya kesempatan pada para karyawan
Firma (FA)
                Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama,dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma.
 a.kebaikan firma
·         jumlah modalnya relative lebih besar dari usaha perseorangan.
·         Lebih mudah memperoleh kredit.
·         Kemampuan manajemen nya lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota.
·         Pendirianaya mudah
b.keburukan firma
·         Tanggung jawab pemiliknya tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membantalkan perjanjian.
·         Kerugian yang di akibatkan oleh seseorang anggota harus di tanggung oleh anggota lain.

PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Seperti telah di uraikan di atas, anggota-anggota firma bertanggung jawab dengan segala harta bedanya terhadap utang-utang yang lain.
a.Keanggotaan dalam CV
·          sekutu pimpinan ( general partner )
·         Sekutu terbatas ( limited partner )
b.kebaikan cv
·         Modal yang di kumpulkan lebih besar
·         Mudah memperoleh kredit
·         Kemampuan manajemen nya lebih besar
·         Pendiriannya mudah
C.keburukan cv
·         Sebagai  anggota mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
·         Kelanggsungan hidup tidak menentu
·         Sulit untuk menarik modal nya
PERSEROAN TERBATAS ( PT )
Perseroan terbatas ini merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing pemegang saham.
a.       Kebaikan perseroan terbatas
·         Tanggung jawab  yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
·         Kontiyunitas perusahaan sebagai badan hokum lebih terjamin
·         Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperoleh volume usaha

b.      Keburukan perseroan terbatas
·         pt merupakan subyek pajak tersendiri
·         persendiriannya lebih sulit
·         ongkosan pembentukan nya relative tinggi 

PERSEROAN TERBATAS NEGARA ( PERSERO )
Pt. ( persereo )merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelum nya bernama perusahaan Negara ( pn ). Umumnya persereo ini terjadi dari perusahaan dari Negara yang kemudian di adakan penambahan modal yang di tawarkan kepada pihak swasta.

PERUSAHAAN DAERAH ( PD )
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang saham-saham nya di miliki oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat di pakai untuk pembangunan daerah.

PERUSAHAAN NEGARA UMUM ( PERUM )
Seperti perusahaan lain pada umumnya, perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Struktur organisasinya juga tidak berbeda dengan struktur organisasi yang di anut oleh perusahaan pada umumnya contoh perum antara lain : perusahaan listrik Negara,perusahaan umum telekomunikasi dan sebagainya.

PERUSAHAAN NEGAR A JAWATAN ( PERJAN )
Contoh perjan di Indonesia adalah perusahaan jawatan kereta api ( pjka ) yang mempunyai daerah operasi di jawa dan sumatera.kegiatan yang di lakukan terutama di tunjukan untuk kesejahteraan umum.


KOPERASI
a.       Untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi, di perlukan sejumlah modal yang memadai. Modal yang memadai. Modal tersebut dapat di peroleh dari beberapa sumber,yaitu :
·         anggota koperasi
·         pinjaman
·         hasil usaha
·         penanaman modal
b.      jenis koperasi
·         koperasi produktif
·         koperasi kosumsi
·         koperasi kredit


YAYASAN
Dasar hokum untuk mendirikan yayasan ini kurang jelas, tetapi yayasan adalah sebuah badan hokum dengan kekayaan yang di pisah kan. Tujuan pendirian nya bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan lebih menitik beratkan pada usajha-usaha social.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar